Tugas dan Fungsi

  • Toha
  • 26 Februari 2024 10:29

Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Fungsi

  1. Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

  2. Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

  3. Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

  4. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik.

  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

  6. Pelaksanaan koordinasi antar bagian dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.